Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal. (2) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (3) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas. (4) Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
Koreksi Anda