Koreksi Pasal 18
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b yang tidak membutuhkan penanganan khusus, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.
(2) Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kecelakaan yang memerlukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. teknologi dan sarana kerja tertentu;
b. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu; dan
c. prosedur kerja tertentu.
(3) Dalam melaksanakan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat yang berwajib.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
