Koreksi Pasal 15
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. Siaga Pencarian dan Pertolongan;
b. Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c. pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
