Koreksi Pasal 82
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
