Koreksi Pasal 79
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
