Koreksi Pasal 78
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, harus melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
