Koreksi Pasal 74
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan:
a. pemerintah negara lain;
b. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
c. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. latihan bersama;
e. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
f. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
g. bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
