Koreksi Pasal 54
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan dari:
a. pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan
b. tindakan karantina yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
