Koreksi Pasal 51
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi standar teknis dan operasional terhadap sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarana darat;
b. sarana laut; dan
c. sarana udara.
Koreksi Anda
