Koreksi Pasal 13
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
