Koreksi Pasal 11
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
(2) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
