Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan; b. Bencana; dan/atau c. Kondisi Membahayakan Manusia. (2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda