Koreksi Pasal 5
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
