Koreksi Pasal 4
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:
a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan;
c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
f. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
