Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan: a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi; b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan; c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan f. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda