Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35E

UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda