Koreksi Pasal 35E
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
