Koreksi Pasal 35D
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran . . .
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan status sebagai transmigran.
Koreksi Anda
