Koreksi Pasal 35B
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
