Koreksi Pasal 35A
UU Nomor 29 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN UU 15-1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB XB SANKSI ADMINISTRATIF
Koreksi Anda
