Koreksi Pasal 13
UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Peresmian . . .
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
