Koreksi Pasal 6
UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
