Koreksi Pasal 3
UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tutuyan;
b. Kecamatan Kotabunan;
c. Kecamatan Nuangan;
d. Kecamatan Modayag; dan
e. Kecamatan Modayag Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
