Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan . . . (2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda