Koreksi Pasal 17
UU Nomor 29 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
