Koreksi Pasal 29
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Teks Saat Ini
(1) Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang berbatasan langsung.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
(4) Kerja sama secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup keterpaduan dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang . . .
Ruang Wilayah setiap provinsi dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.
(5) Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri terkait;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama penyusunan tata ruang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
