Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi terdiri atas sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan. (2) Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris kabupaten. (3) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (4) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (6) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi dengan pertimbangan walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung jawab kepada walikota/bupati.
Koreksi Anda