Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati. (2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur. (5) Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati. (6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (7) Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab kepada walikota/bupati. Pasal 20 . . .
Koreksi Anda