Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan . . . dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum/rumah sakit khusus daerah (RSUD/RSKD) (2) Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda