Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan . . . dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur. (4) Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda