Koreksi Pasal 8
UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
