Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Laut Jawa; b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda