Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 29 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. (2) Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk badan kerja sama antardaerah. (3) Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan bersama. Pasal 28 . . .
Koreksi Anda