Koreksi Pasal 53
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Koreksi Anda
