Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Koreksi Anda