Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 68
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Koreksi Anda
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran