Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda