Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 58
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris. Pasal 59 …
Koreksi Anda
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris. Pasal 59 …
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran