Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA. (2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat dibentuk oleh Konsil Kedokteran INDONESIA atas usul Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda