Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 56
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran