Koreksi Pasal 55
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA.
(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran INDONESIA.
(3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Koreksi Anda
