Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA. (2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran INDONESIA. (3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Koreksi Anda