Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus : a. memiliki … a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32; b. mempunyai tempat praktik; dan c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. (2) Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang : a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda