Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di INDONESIA wajib memiliki surat izin praktik.
Koreksi Anda