Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di INDONESIA wajib memiliki surat izin praktik.
Koreksi Anda
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di INDONESIA wajib memiliki surat izin praktik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran