Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran INDONESIA, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat; g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda