Koreksi Pasal 14
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Konsil Kedokteran INDONESIA 17 (tujuah belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :
a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;
e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;
h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
(2) Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
(3) Keanggotaan …
(3) Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(4) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
