Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA terdiri atas :
a. pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA yang terdiri atas 3 (tiga) orang merangkap anggota;
b. pimpinan Konsil Kedokteran dan pimpinan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota; dan
c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota.
(2) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
(3) Pimpinan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi.
Pasal 13 …
Koreksi Anda
