Koreksi Pasal 87
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Koreksi Anda
