Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Koreksi Anda