Koreksi Pasal 84
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh PRESIDEN.
(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak diangkat.
BAB XII …
Koreksi Anda
