Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diarahkan untuk : a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi; b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Pasal 73 …
Koreksi Anda