Koreksi Pasal 72
UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diarahkan untuk :
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi.
Pasal 73 …
Koreksi Anda
