Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 29 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran INDONESIA, pemerintah daerah, organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Koreksi Anda