Koreksi Pasal 15
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI ...
Koreksi Anda
