Koreksi Pasal 14
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai ...
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(6) Menteri ...
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
