Koreksi Pasal 17
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara.
(7) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
(8) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
